KABUPATEN/KOTA........
(Nama Kabupaten/Kota)
KEPUTUSAN KEPALA DESA… (Nama Desa)
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA ...(nama
BUM Desa)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA (Nama Desa),
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 136
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga disepakati melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa;
b.
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa Nomor
.... Tahun .... tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ...(sebutkan
nama BUM Desa) perlu ditetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga BUM Desa;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa .....(nama
BUM DESA);
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor ..Tahun...tentang (Pembentukan
daerah)
|
|
|
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
|
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
|
|
|
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perdes (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
|
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
|
|
|
7.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata
Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
|
|
|
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,
Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
|
|
|
9.
Peraturan Desa Nomor .... Tahun ....tentang Badan Usaha
Milik Desa (BUM Desa) ...(sebutkan nama BUM Desa);
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil musyawarah Desa mengenai
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa...(nama BUM Desa), pada
tanggal....(isi dengan tanggal pelaksanaan);
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA....(nama BUM Desa).
|
KESATU
|
:
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha
Milik Desa (BUM Desa) ....(sebut nama BUM Desa) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Kepala Desa ini.
|
KEDUA
|
:
|
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu
memuat:
a.
nama;
b.
tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan;
d.
modal;
e.
kegiatan usaha;
f.
jangka waktu berdirinya BUM Desa;
g.
organisasi pengelola; dan
h.
tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
|
KETIGA
|
:
|
Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Diktum
Kesatu memuat:
a.
hak dan kewajiban;
b.
masa bakti;
c.
tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi
pengelola;
d.
penetapan jenis usaha; dan
e.
sumber modal.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan di …
pada tanggal …
KEPALA DESA…(Nama Desa),
tanda tangan
NAMA
0 Comments