Garuda Hitam.bmp

KABUPATEN/KOTA........ (Nama Kabupaten/Kota)

KEPUTUSAN KEPALA DESA… (Nama Desa)
NOMOR … TAHUN …

TENTANG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA ...(nama BUM Desa)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA (Nama Desa),

Menimbang
:
a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disepakati melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
b.   bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa Nomor .... Tahun .... tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ...(sebutkan nama BUM Desa) perlu ditetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa; 
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa .....(nama BUM DESA);

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor ..Tahun...tentang (Pembentukan daerah)


2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


4.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016  tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014  tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);


5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perdes (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);


7.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);


8.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);


9.     Peraturan Desa Nomor .... Tahun ....tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ...(sebutkan nama BUM Desa);
Memperhatikan
:
Hasil musyawarah Desa mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa...(nama BUM Desa), pada tanggal....(isi dengan tanggal pelaksanaan);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA....(nama BUM Desa).

KESATU
:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ....(sebut nama BUM Desa) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.
KEDUA
:
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu memuat:
a.     nama;
b.     tempat kedudukan;
c.     maksud dan tujuan;
d.     modal;
e.     kegiatan usaha;
f.      jangka waktu berdirinya BUM Desa;
g.     organisasi pengelola; dan
h.    tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
KETIGA
:
Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu memuat:
a.     hak dan kewajiban;
b.     masa bakti;
c.     tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola;
d.     penetapan jenis usaha; dan
e.     sumber modal.
KEEMPAT
:
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di …
pada tanggal …
KEPALA DESA…(Nama Desa),

tanda tangan
NAMA