LAMPIRAN
I
KEPUTUSAN KEPALA DESA Nomor....Tahun....
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa) ....(nama BUM Desa)
ANGGARAN
DASAR
BADAN
USAHA MILIK DESA ....(isi dengan nama BUM Desa)
BAB
I
NAMA
BUM DESA
Pasal
1
Badan Usaha Milik
Desa (selanjutnya disingkat BUM Desa) ini bernama BUM Desa “.......” (diisi dengan nama BUM Desa).
BAB
II
TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal
2
(1) BUM Desa “.....” berkedudukan di Desa....,
kecamatan....., kabupaten....., provinsi.....
(2) Kedudukan kantor atau sekretariat pengelola BUM Desa
“.....” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di jalan ....., Desa......
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
3
BUM Desa “.....”
merupakan lembaga usaha ekonomi Desa yang bertujuan melakukan:
a.
pemanfaatan sumber daya di Desa,
termasuk sumber daya pertanian di Desa; (ini sekedar contoh; bisa diubah sesuai
potensi Desa)
b.
peningkatan perekonomian Desa;
c.
optimalisasi aset Desa untuk
kesejahteraan Desa;
d.
peningkatan usaha masyarakat Desa
dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
e.
pengembangan rencana kerja sama usaha
Desa dengan pihak ketiga;
f.
upaya menciptakan peluang dan
jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat Desa;
g.
penciptaan lapangan kerja bagi
masyarakat Desa; dan
h.
peningkatan pendapatan masyarakat
Desa dan pendapatan asli Desa.
Pasal
4
Selain tujuan
pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BUM Desa “.....” bertujuan secara
khusus untuk melakukan: (ini sekedar contoh, bisa diganti sesuai
potensi Desa setempat)
a.
pemanfaatan sumber daya di Desa,
termasuk sumber daya pertanian di Desa;
b.
pengelolaan jasa produksi pertanian;
c.
pengelolaan dan pengembangan toko
saprotan;dan
d.
pengolahan hasil pertanian.
BAB
IV
MODAL
Pasal
5
Modal awal BUM Desa...(nama BUM DESA) bersumber
dari APB Desa sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah
Desa.
BAB
V
KEGIATAN
USAHA
Pasal
6
Untuk mencapai tujuan
dan pemanfaatan modal secara tepat sasaran, BUM Desa “.....” melakukan kegiatan
usaha:
a.
pemanfaatan dan pengeloaan potensi
pasar dalam bentuk sarana produksi pertanian;
b.
jasa produksi pertanian meliputi:
1.
olah lahan;
2.
pembibitan;
3.
tanam;
4.
panen;
5.
penampungan hasil pertanian, dan
6.
penanganan pasca panen.
c.
pengolahan dan pemasaran hasil
pertanian; dan
d.
usaha lain yang memanfaatkan sumber
daya di Desa untuk kepentingan skala Desa.
BAB
VI
JANGKA
WAKTU BERDIRINYA BUM DESA
Pasal
7
BUM Desa “....” didirikan di Desa .... pada tanggal ..... untuk waktu
yang tidak terbatas.
Pasal 8
Dalam hal terjadi kerugian dan kepailitan maka BUM Desa “.....”
dinyatakan bubar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
VII
ORGANISASI
PENGELOLA
Pasal
9
(1)
Dalam menjalankan usaha ekonomi Desa
secara maksimal, organisasi pengelola BUM Desa....(nama BUM DESA) terdiri
dari unit usaha yang mengelola jenis usaha sesuai hasil pembahasan dan
kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
(2)
Unit usaha yang dimiliki dan dikelola
BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (sekedar
contoh)
a.
unit usaha bengkel alsintan;
b.
unit usaha toko saprotan; dan
c.
unit usaha .......
Pasal 10
(1)
Dalam hal unit usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dibutuhkan
pengembangan skala usaha yang lebih besar dan bermanfaat untuk Desa, maka unit
usaha dapat berbentuk badan hukum privat.
(3)
Unit usaha berbadan hukum privat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan
sahamnya sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa dan terbuka untuk masyarakat
Desa, terdiri atas:
a.
60% (enam puluh perseratus) dimiliki
oleh BUM Desa; dan
b.
40% (empat puluh perseratus) dimiliki
oleh masyarakat Desa.
Pasal 11
(1)
Pengelola unit usaha BUM Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal .. dan Pasal ....dapat melakukan kerja sama
dengan pihak ketiga.
(2)
Kerja sama BUM Desa dengan pihak
ketiga tunduk dan mengikuti ketentuan dalam peraturan Desa mengenai kerja sama
Desa.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
BAB
VIII
TATA
CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal
12
(1)
Hasil usaha BUM Desa merupakan
pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran
biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang
inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)
Pembagian hasil usaha BUM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan proporsi untuk:
a.
penambahan modal BUM Desa;
b.
pendapatan asli Desa;
c.
dana operasional; dan
d.
dana
bantuan untuk keluarga miskin. (pilihan,
dapat dihapus, asal Desa sudah merencanakan program pemberdayaan masyarakat
Desa yang menyentuh keluarga miskin)
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Ketentuan operasional dari Anggaran Dasar diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Ketentuan dalam Anggaran Dasar mengikat seluruh personel organisasi pengelola
BUM Desa.
Pasal 15
Anggaran Dasar ini disahkan pada Musyawarah Desa ....., di Desa.....,
kecamatan......, Kabupaten ....., Provinsi ...., pada
tanggal ...., bertepatan dengan Minggu Pahing, Wuku Sinta, Tahun Jimawal.
tanggal ...., bertepatan dengan Minggu Pahing, Wuku Sinta, Tahun Jimawal.
Ditetapkan: di Desa .....
Tanggal .....
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BADAN
USAHA MILIK DESA ....(isi dengan nama BUM Desa)
BAB
I
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
1
(1)
Dalam penyelenggaraan usaha ekonomi
Desa melalui BUM Desa “.......” (diisi
dengan nama BUM Desa), setiap warga Desa berhak:
a.
memperoleh pelayanan yang aman,
bermutu, dan terjangkau;
b.
mendapatan informasi tentang pelayanan
yang diberikan unit usaha BUM Desa; dan
c.
mengajukan usulan perbaikan
pelayananan kepada personel organisasi pengelola BUM Desa;
(2)
Kewajiban masyarakat Desa dalam
penyelenggaraan usaha ekonomi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ikut serta memajukan unit usaha yang
dikelola BUM Desa;
b.
menghormati hak warga Desa lainnya
dalam upaya memperoleh pelayanan yang diberikan BUM Desa
c.
turut serta dalam program atau
kegiatan yang dilakukan oleh BUM Desa.
Pasal
2
(1)
Dalam penyelenggaraan usaha ekonomi Desa
melalui BUM Desa “.......” (diisi dengan
nama BUM Desa), setiap pengelola BUM Desa berhak:
a.
menentukan pengembangan usaha yang
menguntungkan Desa;
b.
menerima imbalan jasa pelayanan;
c.
melakukan kerja sama untuk
pengembangan unit usaha BUM Desa;
d.
menerima bantuan dari pihak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
melakukan upaya penyelesaikan
sengketa, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD);
f.
mendapatkan perlindungan hukum dalam
melaksanakan pelayanan; dan
g.
mempromosikan usaha ekonomi Desa yang
ada di Desa maupun unit usaha yang dikelola BUM Desa.
(2)
Setiap pengelola BUM Desa “.....” dalam
melaksanakan kegiatannya wajib:
a.
menyusun dan menetapkan rencana bisnis
(business plan);
b.
menyusun dan menetapkan standar prosedur
operasional;
c.
berperan aktif dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat Desa; dan
d.
memberikan informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai pelayanan usaha yang dikelola.
BAB
II
MASA
BAKTI
Pasal
3
(1) Masa bakti organisasi pengelola BUM Desa “.....” adalah ..... (....) tahun, terhitung sejak
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ditetapkan.
(2) Setiap tahun organisasi pengelola BUM Desa dilakukan
evaluasi melalui musyawarah Desa.
BAB
III
TATA
CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERSONEL ORGANISASI PENGELOLA
Pasal
4
(1)
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri
dari:
a.
penasihat;
b.
pelaksana
operasional; dan
c.
pengawas.
(2)
Penamaan
susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi nilai adat, semangat
kekeluargaan, dan kegotong-royongan.
Pasal
5
(1)
Penasihat
dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(2)
Penasihat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
memberikan
nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b.
memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM
Desa; dan
c.
mengendalikan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(3)
Penasihat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meminta penjelasan dari pelaksana
operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.
Pasal
6
(1)
Pelaksana
operasional merupakan unsur masyarakat Desa yang dipilih dalam Musyawarah Desa.
(2)
Pelaksana
operasional bertugas:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM
Desa sebagai lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum
masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi
usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan pendapatan asli Desa;
c.
melakukan
kerjasama dengan lembaga usaha ekonomi Desa lainnya;
d. mewakili BUM Desa di dalam dan di
luar pengadilan dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berkoordinasi
dengan Kepala Desa dan BPD;
e.
bertanggung
jawab atas kerugian yang dialami oleh BUM Desa; dan
f.
melaksanakan
tugas administrasi pengembangan BUM Desa.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f,
pelaksana operasional harus :
a. menyusun laporan keuangan BUM Desa;
b. menyusun laporan perkembangan
kegiatan BUM Desa; dan
c.
menyampaikan
laporan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa secara berkala kepada Penasihat.
(4)
Dalam
melaksanakan tugas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana
operasional dapat mengangkat karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus
disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran,
dan aspek pembagian kerja lainnya.
Pasal 7
(1)
Persyaratan
menjadi pelaksana operasional meliputi:
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa
wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat sekolah
menengah umum, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sederajat; dan
e.
tidak
menjadi perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksana
Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa;
c.
mengundurkan
diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan
baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa; dan
e.
terlibat
kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Pengawas
BUM Desa mewakili kepentingan masyarakat Desa.
(2)
Susunan
kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. ketua;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c.
sekretaris
merangkap anggota; dan
d. anggota.
(3)
Pengawas
bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana
operasional BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4)
Uraian
tugas pengawas merupakan bagian dari
ketentuan tentang organisasi pengelola dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga BUM Desa.
(5)
Persyaratan
menjadi pengawas meliputi :
a.
masyarakat
Desa yang memahami bidang pengawasan;
b.
berdomisili
dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d.
pendidikan
minimal setingkat sekolah menengah umum, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, atau sederajat; dan
e.
tidak
menjadi perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
IV
PENETAPAN
JENIS USAHA
Pasal
9
(1)
Dalam menjalankan usaha ekonomi Desa
secara maksimal bagi masyarakat Desa, BUM Desa dapat membentuk unit usaha:
a. jasa produksi pertanian meliputi:
1.
kantor, gudang, dan bengkel alsintan;
2.
alsintan;
3.
operator dan teknisi alsintan; dan
4.
manajemen operasional.
b. toko saprotan meliputi:
1.
kantor, toko, atau gudang saprotan;
2.
saprotan; dan
3.
manajemen operasional.
c. pengolahan hasil pertanian meliputi:
1.
kantor dan gudang;
2.
mesin pengolahan; dan
3.
manajemen operasional.
Pasal 10
Pengelola unit usaha BUM Desa melaksanakan tugas dan
tanggung jawab untuk menyusun kerangka bisnis yang memberdayakan dan
menguntungkan masyarakat Desa, antara lain:
a.
membuka toko saprotan untuk mendukung
kegiatan warga, termasuk produksi pupuk oganik;
b.
membangun usaha jasa produksi
pertanian, meliputi olah lahan, pembibitan, tanam, dan panen;
c.
pengolahan dan pemasaran hasil
pertanian, meliputi penanganan pasca panen, pengolahan, pengemasan (packaging), dan pemasaran;
d.
memberdayakan kader pemberdayaan
masyarakat Desa sebagai mitra pelaksana kegiatan agribisnis dengan kinerja
industri; dan/atau
e.
membangun wawasan agribisnis tanpa
meninggalkan tradisi usaha pertanian.
BAB
V
SUMBER
MODAL
Pasal
11
(1)
Modal BUM Desa terdiri atas:
a.
penyertaan modal Desa; dan
b.
penyertaan modal masyarakat Desa.
(2)
Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari
penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
kekayaan Desa yang dipisahkan,
(3)
Penyertaan modal Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa dengan menggunakan Dana Desa sebesar......., sesuai hasil
pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
(4)
Penyertaan modal Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari kelompok masyarakat Desa
sebesar........ dengan persentase yang lebih sedikit daripada modal Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
a.
kelompok masyarakat Desa.....,
sebesar.....;
b.
kelompok masyarakat Desa.....,
sebesar.....;
c.
kelompok masyarakat Desa.....,
sebesar.....;
d.
kelompok masyarakat Desa.....,
sebesar.....;
e.
kelompok masyarakat Desa.....,
sebesar.....;
f.
kelompok masyarakat Desa.....,
sebesar.....;
g.
kelompok masyarakat Desa.....,
sebesar.....;
h.
kelompok masyarakat Desa.....,
sebesar.....;
i.
kelompok masyarakat Desa.....,
sebesar.....;
j.
kelompok masyarakat Desa.....,
sebesar.....; dan
k.
kelompok masyarakat Desa.....,
sebesar.....
Pasal 12
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan
melalui APB Desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga mengikat seluruh personel
organisasi pengelola BUM Desa.
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Desa ....., di
Desa....., kecamatan......, Kabupaten ....., Provinsi ...., pada
tanggal .....
tanggal .....
Ditetapkan: di Desa .....
Tanggal .....
0 Comments