LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DESA Nomor....Tahun.... tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ....(nama BUM Desa)

ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA ....(isi dengan nama BUM Desa)

BAB I
NAMA BUM DESA
Pasal 1
Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disingkat BUM Desa) ini bernama BUM Desa “.......” (diisi dengan nama BUM Desa).
BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)   BUM Desa “.....” berkedudukan di Desa...., kecamatan....., kabupaten....., provinsi.....
(2)   Kedudukan kantor atau sekretariat pengelola BUM Desa “.....” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di jalan ....., Desa......
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
BUM Desa “.....” merupakan lembaga usaha ekonomi Desa yang bertujuan melakukan:
a.    pemanfaatan sumber daya di Desa, termasuk sumber daya pertanian di Desa; (ini sekedar contoh; bisa diubah sesuai potensi Desa)
b.   peningkatan perekonomian Desa;
c.    optimalisasi aset Desa untuk kesejahteraan Desa;
d.   peningkatan usaha masyarakat Desa dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
e.    pengembangan rencana kerja sama usaha Desa dengan pihak ketiga;
f.     upaya menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat Desa;
g.    penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Desa; dan
h.   peningkatan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.

Pasal 4
Selain tujuan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BUM Desa “.....” bertujuan secara khusus untuk melakukan: (ini sekedar contoh, bisa diganti sesuai potensi Desa setempat)
a.    pemanfaatan sumber daya di Desa, termasuk sumber daya pertanian di Desa;
b.   pengelolaan jasa produksi pertanian;
c.    pengelolaan dan pengembangan toko saprotan;dan
d.   pengolahan hasil pertanian.

BAB IV
MODAL
Pasal 5
Modal awal BUM Desa...(nama BUM DESA) bersumber dari APB Desa sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.

BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan dan pemanfaatan modal secara tepat sasaran, BUM Desa “.....” melakukan kegiatan usaha:
a.     pemanfaatan dan pengeloaan potensi pasar dalam bentuk sarana produksi pertanian;
b.     jasa produksi pertanian meliputi:
1.     olah lahan;
2.     pembibitan;
3.     tanam;
4.     panen;
5.     penampungan hasil pertanian, dan
6.     penanganan pasca panen.
c.     pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; dan
d.     usaha lain yang memanfaatkan sumber daya di Desa untuk kepentingan skala Desa.

BAB VI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA BUM DESA
Pasal 7
BUM Desa “....” didirikan di Desa .... pada tanggal ..... untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 8
Dalam hal terjadi kerugian dan kepailitan maka BUM Desa “.....” dinyatakan bubar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
ORGANISASI PENGELOLA
Pasal 9
(1)   Dalam menjalankan usaha ekonomi Desa secara maksimal, organisasi pengelola BUM Desa....(nama BUM DESA) terdiri dari unit usaha yang mengelola jenis usaha sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
(2)   Unit usaha yang dimiliki dan dikelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (sekedar contoh)
a.    unit usaha bengkel alsintan;
b.   unit usaha toko saprotan; dan
c.    unit usaha .......

Pasal 10

(1)   Dalam hal unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal  10 dibutuhkan pengembangan skala usaha yang lebih besar dan bermanfaat untuk Desa, maka unit usaha dapat berbentuk badan hukum privat.
(3)   Unit usaha berbadan hukum privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa dan terbuka untuk masyarakat Desa, terdiri atas:
a.    60% (enam puluh perseratus) dimiliki oleh BUM Desa; dan
b.   40% (empat puluh perseratus) dimiliki oleh masyarakat Desa.

Pasal 11

(1)   Pengelola unit usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal .. dan Pasal ....dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(2)   Kerja sama BUM Desa dengan pihak ketiga tunduk dan mengikuti ketentuan dalam peraturan Desa mengenai kerja sama Desa.
(3)   Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

BAB VIII
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 12
(1)   Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)   Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan proporsi untuk:
a.    penambahan modal BUM Desa;
b.   pendapatan asli Desa;
c.    dana operasional; dan
d.   dana bantuan untuk keluarga miskin. (pilihan, dapat dihapus, asal Desa sudah merencanakan program pemberdayaan masyarakat Desa yang menyentuh keluarga miskin)
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Ketentuan operasional dari Anggaran Dasar  diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Ketentuan dalam Anggaran Dasar mengikat seluruh personel organisasi pengelola BUM Desa.
Pasal 15
Anggaran Dasar ini disahkan pada Musyawarah Desa ....., di Desa....., kecamatan......, Kabupaten ....., Provinsi ...., pada
tanggal ...., bertepatan dengan Minggu Pahing, Wuku Sinta, Tahun Jimawal.
Ditetapkan: di Desa .....
Tanggal .....

         
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA ....(isi dengan nama BUM Desa)

BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
(1)   Dalam penyelenggaraan usaha ekonomi Desa melalui BUM Desa “.......” (diisi dengan nama BUM Desa), setiap warga Desa berhak:
a.    memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
b.   mendapatan informasi tentang pelayanan yang diberikan unit usaha BUM Desa; dan
c.    mengajukan usulan perbaikan pelayananan kepada personel organisasi pengelola BUM Desa;
(2)   Kewajiban masyarakat Desa dalam penyelenggaraan usaha ekonomi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    ikut serta memajukan unit usaha yang dikelola BUM Desa;
b.   menghormati hak warga Desa lainnya dalam upaya memperoleh pelayanan yang diberikan BUM Desa
c.    turut serta dalam program atau kegiatan yang dilakukan oleh BUM Desa.
Pasal 2
(1)   Dalam penyelenggaraan usaha ekonomi Desa melalui BUM Desa “.......” (diisi dengan nama BUM Desa), setiap pengelola BUM Desa berhak:
a.    menentukan pengembangan usaha yang menguntungkan Desa;
b.   menerima imbalan jasa pelayanan;
c.    melakukan kerja sama untuk pengembangan unit usaha BUM Desa;
d.   menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.    melakukan upaya penyelesaikan sengketa, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
f.     mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan; dan
g.    mempromosikan usaha ekonomi Desa yang ada di Desa maupun unit usaha yang dikelola BUM Desa.
(2)   Setiap pengelola BUM Desa “.....” dalam melaksanakan kegiatannya wajib:
a.     menyusun dan menetapkan rencana bisnis (business plan);
b.     menyusun dan menetapkan standar prosedur operasional;
c.     berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa; dan
d.     memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai pelayanan usaha yang dikelola.
BAB II
MASA BAKTI
Pasal 3
(1)   Masa bakti organisasi pengelola BUM Desa “.....”  adalah ..... (....) tahun, terhitung sejak anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ditetapkan.
(2)   Setiap tahun organisasi pengelola BUM Desa dilakukan evaluasi melalui musyawarah Desa.
BAB III
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERSONEL ORGANISASI PENGELOLA
Pasal 4
(1)    Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
a.    penasihat;
b.   pelaksana operasional; dan
c.    pengawas.
(2)   Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi nilai adat, semangat kekeluargaan, dan kegotong-royongan.

Pasal 5
(1)    Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(2)    Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.    memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b.   memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c.    mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(3)    Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.

Pasal 6
(1)   Pelaksana operasional merupakan unsur masyarakat Desa yang dipilih dalam Musyawarah Desa.
(2)   Pelaksana operasional bertugas:
a.  melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa sebagai lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b.  menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan pendapatan asli Desa;
c.   melakukan kerjasama dengan lembaga usaha ekonomi Desa lainnya;
d.  mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berkoordinasi dengan Kepala Desa dan BPD;
e.   bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh BUM Desa; dan
f.    melaksanakan tugas administrasi pengembangan BUM Desa.
(3)   Dalam melaksanakan tugas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, pelaksana operasional harus :
a.  menyusun laporan keuangan BUM Desa;
b.  menyusun laporan perkembangan kegiatan BUM Desa; dan
c.   menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan  BUM Desa secara berkala kepada Penasihat.
(4)   Dalam melaksanakan tugas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana operasional dapat mengangkat karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran, dan aspek pembagian kerja lainnya.
Pasal 7
(1)   Persyaratan menjadi pelaksana operasional meliputi:
a.  masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.  berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.   berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d.  pendidikan minimal setingkat sekolah menengah umum, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sederajat; dan
e.   tidak menjadi perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a.  meninggal dunia;
b.  telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa;
c.   mengundurkan diri;
d.  tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa; dan
e.   terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1)   Pengawas BUM Desa mewakili kepentingan masyarakat Desa.
(2)   Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a.  ketua;
b.  wakil ketua merangkap anggota;
c.   sekretaris merangkap anggota; dan
d.  anggota.
(3)   Pengawas bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4)   Uraian tugas pengawas merupakan bagian dari  ketentuan tentang organisasi pengelola dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa.
(5)   Persyaratan menjadi pengawas meliputi :
a.    masyarakat Desa yang memahami bidang pengawasan;
b.   berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.    berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d.   pendidikan minimal setingkat sekolah menengah umum, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sederajat; dan
e.    tidak menjadi perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PENETAPAN JENIS USAHA
Pasal 9
(1)   Dalam menjalankan usaha ekonomi Desa secara maksimal bagi masyarakat Desa, BUM Desa dapat membentuk unit usaha:
a.  jasa produksi pertanian meliputi:
1.     kantor, gudang, dan bengkel alsintan;
2.     alsintan;
3.     operator dan teknisi alsintan; dan
4.     manajemen operasional.
b.  toko saprotan meliputi:
1.     kantor, toko, atau gudang saprotan;
2.     saprotan; dan
3.     manajemen operasional.
c.  pengolahan hasil pertanian meliputi:
1.     kantor dan gudang;
2.     mesin pengolahan; dan
3.     manajemen operasional.

Pasal 10
Pengelola unit usaha BUM Desa melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk menyusun kerangka bisnis yang memberdayakan dan menguntungkan masyarakat Desa, antara lain:
a.     membuka toko saprotan untuk mendukung kegiatan warga, termasuk produksi pupuk oganik;
b.     membangun usaha jasa produksi pertanian, meliputi olah lahan, pembibitan, tanam, dan panen;
c.     pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, meliputi penanganan pasca panen, pengolahan, pengemasan (packaging), dan pemasaran;
d.     memberdayakan kader pemberdayaan masyarakat Desa sebagai mitra pelaksana kegiatan agribisnis dengan kinerja industri; dan/atau
e.     membangun wawasan agribisnis tanpa meninggalkan tradisi usaha pertanian.

BAB V
SUMBER MODAL
Pasal 11
(1)   Modal BUM Desa terdiri atas:
a.    penyertaan modal Desa; dan
b.   penyertaan modal masyarakat Desa.
(2)   Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan,
(3)   Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa dengan menggunakan Dana Desa sebesar......., sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
(4)   Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari kelompok masyarakat Desa sebesar........ dengan persentase yang lebih sedikit daripada modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
a.    kelompok masyarakat Desa....., sebesar.....;
b.   kelompok masyarakat Desa....., sebesar.....;
c.    kelompok masyarakat Desa....., sebesar.....;
d.   kelompok masyarakat Desa....., sebesar.....;
e.    kelompok masyarakat Desa....., sebesar.....;
f.     kelompok masyarakat Desa....., sebesar.....;
g.    kelompok masyarakat Desa....., sebesar.....;
h.   kelompok masyarakat Desa....., sebesar.....;
i.     kelompok masyarakat Desa....., sebesar.....;
j.     kelompok masyarakat Desa....., sebesar.....; dan
k.   kelompok masyarakat Desa....., sebesar.....


Pasal 12

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga mengikat seluruh personel organisasi pengelola BUM Desa.
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Desa ....., di Desa....., kecamatan......, Kabupaten ....., Provinsi ...., pada
tanggal .....
Ditetapkan: di Desa .....
Tanggal .....