KEPALA DESA …..
(Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA........
(Nama Kabupaten/Kota)
PERATURAN DESA… (Nama Desa)
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA ...(nama
BUM Desa)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA (Nama Desa),
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka menjalankan usaha di bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum di Desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa);
b.
bahwa pendirian BUM Desa telah dibahas dan disepakati
melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan pada tanggal......(sebutkan
tanggal pelaksanaan Musyawarah Desa);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan
Usaha Milik Desa .....(nama BUM DESA);
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor ..Tahun...tentang (Pembentukan
daerah)
|
|
|
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
|
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
|
|
|
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perdes (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
|
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
|
|
|
7.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata
Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
|
|
|
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,
Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
|
|
|
|
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)
dan
KEPALA DESA …
(Nama Desa)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG BADAN
USAHA MILIK DESA....(nama BUM Desa)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Desa adalah desa
dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
4.
Badan Usaha
Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa
pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
5.
Musyawarah Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
6.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
7.
Dana Desa adalah
dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota dan digunakan
untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pengaturan tentang BUM Desa bertujuan
untuk menjamin kepastian hukum mengenai kedudukan BUM Desa sebagai lembaga
usaha ekonomi Desa dalam melakukan:
a.
peningkatan perekonomian
Desa;
b.
optimalisasi aset
Desa untuk kesejahteraan Desa;
c.
peningkatan usaha
masyarakat Desa dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d.
pengembangan rencana
kerja sama usaha Desa dengan pihak ketiga;
e.
upaya menciptakan
peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat
Desa;
f.
penciptaan lapangan
kerja bagi masyarakat Desa; dan
g.
peningkatan pendapatan
masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
(1)
BUM Desa....(nama
BUM DESA) berkedudukan di Desa...(sebutkan nama Desa).
(2)
Dalam
penyelenggaraan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya
ditetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3)
Anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa.
BAB IV
PENGURUSAN DAN
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Bentuk
Organisasi
Pasal 4
Dalam menjalankan usaha ekonomi Desa
secara maksimal, BUM Desa....(nama BUM DESA) terdiri dari unit
usaha yang mengelola jenis usaha sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan dalam
Musyawarah Desa.
Pasal 5
(1)
Dalam hal unit
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibutuhkan
pengembangan skala usaha yang lebih besar dan bermanfaat untuk Desa, maka unit
usaha dapat berbentuk badan hukum privat.
(2)
Unit usaha
berbadan hukum privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga
bisnis yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa dan
terbuka untuk masyarakat Desa, terdiri atas:
a.
.....(perseratus)
dimiliki oleh BUM Desa; dan
b.
.....(perseratus)
dimiliki oleh masyarakat Desa.
Bagian Kedua
Organisasi
Pengelola
Pasal 6
Organisasi pengelola BUM Desa
terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
Pasal 7
(1)
Susunan
kepengurusan BUM Desa...(nama BUM DESA) terdiri dari:
a.
penasihat;
b.
pelaksana
operasional; dan
c.
pengawas.
(2)
Tugas dan
tanggung jawab dari susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
(3)
Hasil pembahasan
dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa, yang ditetapkan dengan keputusan
Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Modal
Pasal 8
(1)
Modal awal BUM
Desa...(nama BUM DESA) bersumber dari APB Desa sesuai dengan hasil
pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
(2)
Modal BUM Desa
terdiri atas:
a.
penyertaan modal
Desa; dan
b.
penyertaan modal
masyarakat Desa.
(3)
Kekayaan BUM
Desa yang bersumber dari penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan,
(4)
Penyertaan modal
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa dengan menggunakan
Dana Desa sebesar......., sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan dalam
Musyawarah Desa.
(5)
Penyertaan modal
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari kelompok
masyarakat Desa sebesar........ dengan persentase yang lebih sedikit daripada
modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut tentang modal
BUM Desa diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa yang
ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Bagian Keempat
Pengelolaan Unit
Usaha
Pasal 10
(1)
BUM Desa ...(sebutkan nama BUM Desa) menjalankan usaha ekonomi Desa dengan
memanfaatkan:
a.
sumber daya di
Desa;
b.
potensi pasar
sarana produksi pertanian;
c.
jasa produksi
pertanian meliputi olah lahan, pembibitan, tanam, panen, penampungan hasil
pertanian, dan penanganan pasca panen;
d.
pengolahan dan
pemasaran hasil pertanian.
(2)
Dalam
menjalankan usaha ekonomi Desa secara maksimal bagi masyarakat Desa, BUM Desa
dapat membentuk unit usaha:
a.
jasa produksi
pertanian meliputi:
1.
kantor, gudang,
dan bengkel alsintan;
2.
alsintan;
3.
operator dan
teknisi alsintan; dan
4.
manajemen
operasional.
b.
toko saprotan
meliputi:
1.
kantor, toko,
atau gudang saprotan;
2.
saprotan; dan
3.
manajemen operasional.
c.
pengolahan hasil
pertanian meliputi:
1.
kantor dan gudang;
2.
mesin pengolahan;
dan
3.
manajemen
operasional.
Pasal 11
Pengelola unit usaha BUM Desa melaksanakan
tugas dan tanggung jawab untuk menyusun kerangka bisnis yang memberdayakan dan menguntungkan
masyarakat Desa, antara lain:
a.
membuka toko
saprotan untuk mendukung kegiatan warga, termasuk produksi pupuk oganik;
b.
membangun usaha
jasa produksi pertanian, meliputi olah lahan, pembibitan, tanam, dan panen;
c.
pengolahan dan
pemasaran hasil pertanian, meliputi penanganan pasca panen, pengolahan,
pengemasan (packaging), dan
pemasaran;
d.
memberdayakan
kader pemberdayaan masyarakat Desa sebagai mitra pelaksana kegiatan agribisnis
dengan kinerja industri; dan/atau
e.
membangun
wawasan agribisnis tanpa meninggalkan tradisi usaha pertanian.
Bagian Kelima
Hasil Usaha
Pasal 12
(1)
Hasil usaha BUM
Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan
pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas
barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)
Pembagian hasil
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem
akuntansi sederhana.
(3)
Besaran hasil
usaha BUM Desa untuk pendapatan asli Desa selanjutnya diatur dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa yang ditetapkan dengan keputusan
kepala Desa.
Bagian Keenam
Pelaporan
Pasal 13
(1)
Pelaksana
operasional BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus
menyampaikan laporan pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada kepala
Desa.
(2)
Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kinerja BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.
BAB V
PEMBUBARAN
Pasal 14
(1)
Pembubaran BUM
Desa dilakukan dalam hal terdapat kerugian.
(2)
Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa
dan menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa.
Pasal 15
(1)
Dalam hal BUM
Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya,
dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(2)
Hasil Musyawarah
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kepala Desa untuk
mengajukan pailit sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Kepailitan BUM
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh kepala Desa dalam
Musyawarah Desa.
BAB VI
KETENTUAN
PERALIHAN
(*Bab ini dicantumkan jika sebelumnya sudah
berdiri BUM Desa;
Sebaliknya, hapus Bab Ketentuan Peralihan jika BUM Desa
baru berdiri)
Pasal 16
(1)
BUM Desa dan
unit usaha yang dikelola BUM Desa yang telah ada sebelum Peraturan Desa ini
berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya.
(2)
BUM Desa dan
unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan
Peraturan Desa ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Desa
ini berlaku.
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Desa ini mulai
berlaku, ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Desa Nomor ...Tahun
... (atau
bentuk peraturan lain di Desa yang mengatur BUM Desa sebelumnya),
dinyatakan tidak berlaku.*
(*jika sebelumnya
sudah berdiri BUM Desa; hapus Pasal 17
diatas jika BUM Desa baru berdiri)
Pasal 18
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Desa … (Nama Desa).
Ditetapkan di …
pada tanggal …
KEPALA DESA…(Nama Desa),
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di …
pada tanggal …
SEKRETARIS DESA … (Nama Desa),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN …
NOMOR …
0 Comments