Garuda Hitam.bmp

KEPALA DESA ….. (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA........ (Nama Kabupaten/Kota)

PERATURAN DESA… (Nama Desa)
NOMOR … TAHUN …

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA ...(nama BUM Desa)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA (Nama Desa),

Menimbang
:
a.    bahwa dalam rangka menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa); 
b.   bahwa pendirian BUM Desa telah dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan pada tanggal......(sebutkan tanggal pelaksanaan Musyawarah Desa);
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa .....(nama BUM DESA);

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor ..Tahun...tentang (Pembentukan daerah)


2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


4.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016  tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014  tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);


5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perdes (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);


7.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);


8.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);





Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)
dan
KEPALA DESA … (Nama Desa)


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA....(nama BUM Desa)


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.      Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.  
4.     Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
5.     Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
7.     Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan  untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

Pengaturan tentang BUM Desa bertujuan untuk menjamin kepastian hukum mengenai kedudukan BUM Desa sebagai lembaga usaha ekonomi Desa dalam melakukan:
a.    peningkatan perekonomian Desa;
b.   optimalisasi aset Desa untuk kesejahteraan Desa;
c.    peningkatan usaha masyarakat Desa dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d.   pengembangan rencana kerja sama usaha Desa dengan pihak ketiga;
e.    upaya menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat Desa;
f.     penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Desa; dan
g.    peningkatan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.

BAB III
KEDUDUKAN

Pasal 3
(1)   BUM Desa....(nama BUM DESA) berkedudukan di Desa...(sebutkan nama Desa).
(2)   Dalam penyelenggaraan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3)   Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

BAB IV
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Bentuk Organisasi

Pasal 4
Dalam menjalankan usaha ekonomi Desa secara maksimal, BUM Desa....(nama BUM DESA) terdiri dari unit usaha yang mengelola jenis usaha sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.

Pasal 5
(1)   Dalam hal unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal  4  dibutuhkan pengembangan skala usaha yang lebih besar dan bermanfaat untuk Desa, maka unit usaha dapat berbentuk badan hukum privat.
(2)   Unit usaha berbadan hukum privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa dan terbuka untuk masyarakat Desa, terdiri atas:
a.    .....(perseratus) dimiliki oleh BUM Desa; dan
b.   .....(perseratus) dimiliki oleh masyarakat Desa.


Bagian Kedua
Organisasi Pengelola

Pasal 6
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pasal 7
(1)   Susunan kepengurusan BUM Desa...(nama BUM DESA) terdiri dari:
a.     penasihat;
b.     pelaksana operasional; dan
c.     pengawas.
(2)   Tugas dan tanggung jawab dari susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
(3)   Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa, yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Bagian Ketiga
Modal

Pasal 8
(1)   Modal awal BUM Desa...(nama BUM DESA) bersumber dari APB Desa sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
(2)   Modal BUM Desa terdiri atas:
a.    penyertaan modal Desa; dan
b.   penyertaan modal masyarakat Desa.
(3)   Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan,
(4)   Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa dengan menggunakan Dana Desa sebesar......., sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
(5)   Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari kelompok masyarakat Desa sebesar........ dengan persentase yang lebih sedikit daripada modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)   Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa.

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut tentang modal BUM Desa diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Bagian Keempat
Pengelolaan Unit Usaha

Pasal 10
(1)   BUM Desa ...(sebutkan nama BUM Desa) menjalankan usaha ekonomi Desa dengan memanfaatkan:
a.  sumber daya di Desa;
b.  potensi pasar sarana produksi pertanian;
c.  jasa produksi pertanian meliputi olah lahan, pembibitan, tanam, panen, penampungan hasil pertanian, dan penanganan pasca panen;
d.  pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
(2)   Dalam menjalankan usaha ekonomi Desa secara maksimal bagi masyarakat Desa, BUM Desa dapat membentuk unit usaha:
a.  jasa produksi pertanian meliputi:
1.     kantor, gudang, dan bengkel alsintan;
2.     alsintan;
3.     operator dan teknisi alsintan; dan
4.     manajemen operasional.
b.  toko saprotan meliputi:
1.     kantor, toko, atau gudang saprotan;
2.     saprotan; dan
3.     manajemen operasional.
c.  pengolahan hasil pertanian meliputi:
1.     kantor dan gudang;
2.     mesin pengolahan; dan
3.     manajemen operasional.

Pasal 11
Pengelola unit usaha BUM Desa melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk menyusun kerangka bisnis yang memberdayakan dan menguntungkan masyarakat Desa, antara lain:
a.     membuka toko saprotan untuk mendukung kegiatan warga, termasuk produksi pupuk oganik;
b.     membangun usaha jasa produksi pertanian, meliputi olah lahan, pembibitan, tanam, dan panen;
c.     pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, meliputi penanganan pasca panen, pengolahan, pengemasan (packaging), dan pemasaran;
d.     memberdayakan kader pemberdayaan masyarakat Desa sebagai mitra pelaksana kegiatan agribisnis dengan kinerja industri; dan/atau
e.     membangun wawasan agribisnis tanpa meninggalkan tradisi usaha pertanian.

Bagian Kelima
Hasil Usaha

Pasal 12
(1)   Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)   Pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
(3)   Besaran hasil usaha BUM Desa untuk pendapatan asli Desa selanjutnya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. 

Bagian Keenam
Pelaporan

Pasal 13
(1)   Pelaksana operasional BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus menyampaikan laporan pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada kepala Desa. 
(2)   Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.


BAB V
PEMBUBARAN

Pasal 14
(1)   Pembubaran BUM Desa dilakukan dalam hal terdapat kerugian.
(2)   Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa dan menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa.

Pasal 15
(1)   Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(2)   Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kepala Desa untuk mengajukan pailit sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh kepala Desa dalam Musyawarah Desa.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
(*Bab ini dicantumkan jika sebelumnya sudah berdiri BUM Desa;
Sebaliknya, hapus Bab Ketentuan Peralihan jika BUM Desa baru berdiri)

Pasal 16
(1)   BUM Desa dan unit usaha yang dikelola BUM Desa yang telah ada sebelum Peraturan Desa ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya.
(2)   BUM Desa dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus  melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Desa ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Desa ini berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
         
Pasal 17
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Desa Nomor ...Tahun ... (atau bentuk peraturan lain di Desa yang mengatur BUM Desa sebelumnya), dinyatakan tidak berlaku.*

(*jika sebelumnya sudah berdiri BUM Desa;  hapus Pasal 17 diatas jika BUM Desa baru berdiri)


Pasal 18

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).

Ditetapkan di …
pada tanggal …
KEPALA DESA…(Nama Desa),

tanda tangan
NAMA
Diundangkan di …
pada tanggal …
SEKRETARIS DESA … (Nama Desa),

tanda tangan
NAMA

LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …