Dalam rangka merespon dinamika
perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan daerah untuk menuju tata
kelola pemerintahan yang baik, yang
memperhatikan kebutuhan dan tuntutan
masyarakat dalam pelayanan publik,
kemudian dikeluarkanlah Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2010 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN) pada tanggal 15
Januari 2010. Peraturan mengenai
Pedoman Penyelenggaraan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN) yang
dikeluarkan Menteri Dalam Negeri ini
adalah untuk memberikan pemerintah
daerah dalam hal ini bupati atau walikota
kesempatan untuk mengoptimalisasikan
peran kecamatan dalam rangka untuk
membangun akses dan dapat
meningkatkan kualitas pelayanan, serta
mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat di wilayah kabupaten/kota
yang secara kondisi geografis sesuai untuk
melaksanakan PATEN.
Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan atau yang lebih sering
disingkat dengan PATEN merupakan
suatu penyelenggaraan pelayanan publik di
kecamatan dimana dalam proses
pengelolaannya mulai dari permohonan
sampai ketahap terbitnya dokumen
dilakukan dalam satu loket atau meja
pelayanan. PATEN yang dilaksanakan di
kecamatan memiliki perbedaan dengan
pelayanan administrasi lain yang sejenis.
0 Comments