Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) desa/ kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
Tujuan:
Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan                   Menetapkan prioritas kegiatan Desa yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana desa yang berasal dari APBD Kabupaten maupun sumber pendapatan lainnya.              Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada musrenbang kecamatan.