Musrenbang
Desa adalah forum musyawarah
tahunan
yang dilaksanakan
secara
partisipatif
oleh
para
pemangku
kepentingan
(stakeholders)
desa/
kelurahan
(pihak
yang berkepentingan
untuk
mengatasi
permasalahan
desa/kelurahan
dan
pihak
yang akan
terkena
dampak
hasil
musyawarah)
untuk
menyepakati
rencana
kegiatan
tahun
anggaran
berikutnya.
Tujuan:
•Menampung
dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah
perencanaan
•Menetapkan
prioritas kegiatan Desa yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana desa yang
berasal dari APBD Kabupaten maupun sumber pendapatan lainnya.
•Menetapkan
prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada musrenbang kecamatan.
0 Comments