Sejatinya, menjadi pendamping desa, pendamping lokal desa, dan pendamping desa teknik infrastruktur bagi saya itu bukanlah menjadi sebuah kebanggaan, melainkan sebuah dedikasi yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.Dilaksanakan dalam artian, melaksanakan tupoksi sebagai pendamping dalam koridor aturan/sop tentang pendampingan desa, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesadaran, dan Inovatif.Keberadaan pendamping dengan segala bentuk kelebihan dan kekurangannya diluar SOP pendampingan juga harus mampu memposisikan diri atau berperan menjadi, seorang:Konsultan, dalam hal ini pendamping harus mampu menjadikan dirinya tempat bertanya, menampung permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi para fungsionaris kelompok masyarakat dan memberika alternatif pemecahan masalah dengan tetap ada ditangan kelompok masyarakat sendiri.Fasilitator, sebagai seorang fasilitator, pendamping harus mampu memfasilitasi terjadinya proses dinamis dalam pengembangan masyarakat menuju pada perubahan yang lebih baik. Dalam perannya inilah seorang pendamping sering disebut sebagai process provider.Sebagai process provider seorang pendamping harus mampu memberikan motivasi (motivator) kepada kelompok masyarakat yang putus asa, pasrah, nrimo, bahkan pesimis dan apatis supaya menjadi lebih bersemangat dan berpengharapan untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.Ada kalanya kelompok masyarakat mengalami stagnasi dan pasif, untuk itu pendamping harus mampu mendinamisasi (dinamisator) supaya proses transformasi dan pemberdayaan terjadi secara berdaya guna sehingga mencapai tujuan yang diharapkan.